cara membuat cv perusahaan
Bisnis

Cara Membuat CV Perusahaan

Cara membuat CV untuk Perusahaan – Saat mendengar kata CV, sebagian besar orang langsung berpikiran tentang daftar riwayat hidup yang ditulis oleh seseorang untuk melamar suatu pekerjaan.

Akan tetapi, ada sebagian orang yang berpikiran lain. Mereka berpikiran bahwa CV yang didengar adalah sebuah perusahaan. Bahkan, ada yang berpikiran keduanya.

Ya, semua itu memang benar. Cara membuat CV melamar kerja atau cara membuat CV perusahaan jelaslah berbeda. Namun, satu yang menjadi kunci utama, kejujuran.

Cara Membuat CV Melamar Kerja

CV atau dalam dunia melamar pekerjaan disebut Curriculum Vitae merupakan dokumen yang memberikan gambaran megenai pengalaman seseorang dan kualifikasi lainnya.

CV yang baik adalah CV yang dapat menguraikan latar belakang Si Pelamar dengan singkat, jelas, padat, sekaligus mempromosikan kelebihan pada posisi yang dilamar. Kesan pertama dalam CV sangat menentukan tahap selanjutnya dalam lamaran kerja.

Baca Juga: Download Template CV (Curriculum Vitae) Menarik Gratis Terbaru 2020

Dalam membuat CV melamar kerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, gunakan format yang rapi, ditik menggunakan komputer, dan menggunakan font formal. Cetak di atas kertas A4 dengan ukuran font 11-12 dan spasi 1-1,5.

Kedua, berilah informasi yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar. Sertakan pengalaman dan keahlian yang dapat menunjang lamaran kerja.

Ketiga, CV harus “menjual” diri Si Pelamar dengan menunjukkan pada pihak perusahaan bahwa Si Pelamar-lah yang mereka cari.

Keempat, jika menggunakan CV berbahasa Inggris, perhatikan peyusunan kata, penulisan kata yang benar, dan format bahasa tertulis yang profesional.

Kelima, lampirkan foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6. Gunakan foto berwarna dan berpakaian resmi.

Keenam, lampirkan dokumen atau bukti-bukti tentang hal-hal yang ditulis dalam CV, misalnya ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat.

Ketujuh, buatlah CV secara jujur.

Kedelapan, usahakan tidak membuat CV terlalu panjang.

Kesembilan, perhatikan tata bahasa, tanda baca, dan ejaan yang digunakan.

Kesepuluh, buatlah CV secara jelas. Kesebelas, buatlah CV yang mudah dibaca dan mudah dicerna.

Bagian-bagian yang harus dicantumkan dalam sebuah CV, antara lain:

  1. Identitas diri. Cantumkan identitas dengan jelas, seperti nama langkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, tinggi dan berat badan, alamat lengkap, nomor telepon dan nomor HP, serta e-mail.
  2. Pendidikan. Cantumkan pendidikan formal dan kursus yang pernah diikuti, mulai dari pendidikan formal hingga non-formal.
  3. Kemampuan. Urutkan secara singkat kemampuan yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
  4. Pengalaman kerja. Cantumkan deskripsi singkat tentang pekerjaan pada perusahaan sebelumnya.
  5. Pengalaman organisasi. Cantumkan pengalaman organisasi yang relevan dengan jenis pekerjaan yang dilamar. Jika tidak memiliki pengalaman organisasi, Si Pelamar boleh tidak mencantumkannya.
  6. Referensi kerja. Cantumkan nomor orang lain yang dapat dihubungi untuk menanyakan hal-hal penting tentang diri Si Pelamar.
  7. Pengalaman lain yang menunjang. Cantumkan pengalaman lain yang relevan dengan jenis pekerjaan yang dilamar.

Baca Juga: Cara Daftar OVO PayLater Tokopedia Paling Mudah

Di balik semua itu, ada beberapa kesalahan yang sering luput dari perhatian para pelamar kerja dalam membuat CV. Hal ini biasanya terjadi pada lulusan baru yang sedang gencar-gencarnya mencari pekerjaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, antara lain:

  1. Foto. Pilihlah foto yang membuat Si Pelamar terlihat profesional. Jangan mengambil foto dari jejaring sosial hanya karena foto tersebut menarik.
  2. E-mail. Buatlah e-mail untuk keperluan resmi dan hindari e-mail yang bersifat personal.
  3. Informasi yang tepat. Jangan kirimkan CV yang sama ke perusahaan-perusahaan yang dilamar. Beri penekanan pada prestasi atau keahlian yang relevan dengan jenis pekerjaan yang dilamar.
  4. Terlalu panjang. Buatlah kesan yang baik dalam CV sehingga pihak penyelia ingin membaca CV Si Pelamar hingga akhir.
  5. E-mail kosong. Kangan terburu-buru dalam mengirimkan CV, bisa-bisa yang dikirmkan adalah e-mail kosong. Alangkah baiknya jika semua dipersiapkan dengan matang.
  6. Menjiplak (Copy-Paste). Usahakan membuat CV dengan kalimat asli untuk meningkatkan kemungkinan diterima oleh suatu perusahaan.

Cara Membuat CV Perusahaan

Selain CV untuk melamar kerja, ada juga CV yang lebih mengarah pada perusahaan. Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang juga dikenal dengan Persekutuan Komanditer merupakan sebuah persekutuan yang berdirikan atas prakarsa satu orang atau beberapa orang.

Pendiri perusahaan Komanditer ini memercayakan uang atau barang pada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Baca Juga: Jam Kerja J&T Express Yang Wajib Kamu Tahu

Pada dasarnya, CV merupakan kemitraan yang terdiri atas satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan dan bertanggung jawab hanya sebatas kontribusinya.

CV dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Hubungan terhadap pihak ketiga hanya boleh dilakukan oleh sekutu komplementer. CV bukanlah badan hukum, melainkan badan usaha.

Di dalam CV, terdapat dua sekutu. Pertama, sekutu komplementer atau sekutu aktif merupakan sekutu yang mengoperasikan perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan sebuah perjanjian dengan pihak ketiga.

Pada hal ini, seluruh kebijakan yang diambil perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.

Kedua, sekutu komanditer atau sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyimpan capital atau modal dalam persekutuan tersebut.

Dengan kata lain, sekutu ini sama halnya dengan seorang yang hanya menitipkan modal pada suatu perusahaan dan hanya menunggu keuntungan dari modal yang dimasukkan. Sekutu pasif ini tidak ikut mencampuri dalam hal kepengurusan atau kegiatan perusahaan.

Berdasarkan perkembangannya, Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi persekutuan komanditer murni (bentuk persekutuan komanditer pertama, ada satu sekutu komplementer saja dan sekutu komanditer), persekutuan komanditer campuran (umumnya berasal dari firma jika butuh modal tambahan, sekutu firma akan berubah menjadi sekutu komplementer, dan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer), serta persekutuan komanditer bersaham (meluncurkan saham yang tidak jual belikan, sekutu komanditer maupun sekutu komplementer mengambil satu saham atau lebih).

Sebelum mendirikan CV, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, antara lain: pendiri CV, dengan ketentuan pendiri berjumlah dua orang dan harus Warga Negara Indonesia, nama CV, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal usaha, serta susunan direksi dan komisaris.

Sementara itu, persyaratan yang harus diperhatikan dalam mendirikan CV adalah minimal dua orang sebagai pendiri yang sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri atas pesero aktif dan pesero pasif, akta notaris yang berbahasa Indonesia, para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia, serta kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal.

Baca Juga: Cara Menjadi Agen J&T Perorangan | Cara Daftar, Keuntungan dan Komisi

Demi kelancaran pendirian suatu CV, dibutuhkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP para pendiri, fotokopi KK penanggung jawab atau direktur, pas foto berwarna sebanyak 2 lembar penanggung jawab ukuran 3×4, fotokopi PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan, fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran, surat keterangan RT dan RW, kantor berada di wilayah perkantoran, ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman, foto kantor tampak depan dan tampak dalam, serta siap disurvei.

Jika sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, suatu CV akan mendapatkan akta pendirian perusahaan dari notaris, surat keterangan domisili perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pakaj), pengesahan pengadilan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khusunya pasal 19-21, dan KUHP. Dalam KUH Dagang, tidak ada sebuah aturan ,mengenai pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya. Oleh karena itu, persekutuan komanditer bisa diadakan berdasarkan perjanjian lisan atau hanya kesepakatan para pihak saja.

Di Indonesia, untuk mendirikan CV, harus membuat akta pendirian yang berdasarkan akta notaries dan tentunya didaftarkan di Kepaniteraan Pengandilan Negeri yang berwenang, serta kata tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Jika suatu CV berakhir, kepengurusannya sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma karena pada hakekatnya, CV termasuk persekutuan perdata.

Demikianlah perbedaan cara membuat CV melamar kerja dan cara membuat CV perusahaan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.

Posted by
Muhamad Ilyas

Bercita-cita ingin kuliah jurusan sistem informasi di Universitas Siber Asia (UNSIA), sangat hobi dengan hal tentang teknologi dan bisnis online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *